Tuesday, April 6, 2010

Kaitan Undang - undang guru dan dosen dengan Undang - undang Sisdiknas

BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Menurut saya undang – undang tersebut di atas sangat berkaitan karena keduanya berisi tentang kewajiban pendidik. Di samping itu profesionalitas sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal 39 pada bab xi dari pendidik akan terwujud apabila seorang pendidik melaksanakan pasal 8 itu yang menitik beratkan pada kepemilikan sertifikat pendidik melalui pendidikan formal. Pendidik tidak hanya berkewajiban mendidik peserta didik tetapi juga menjadi pembimbing, pelatih, pengawas, penilai hasil belajar, melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat dan memiliki kemampuan yang kreatif dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman. Dewasa ini, pemerintah telah melakukan program sertifikasi guru yang diharapkan dapat menunjang kinerja guru dalam mendidik karena dengan lulus sertifikasi tidak ada lagi alasan dari para pendidik untuk mendidik dengan setengah hati karena telah telah mendapatkan penghargaan (gaji) yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan pendidik demi terwujudnya tujuan nasional ri itu sendiri.

No comments:

Post a Comment